A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan 8 ftersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum.
Administrasi“Dalam arti yang sempit bahkan pengertian sehari-hari, maka administrasi artinya adalahtata usaha. Tata usaha ialah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatupekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan tulis-menulis, surat-menyurat danmencatat / membukukan setiap perubahan atau kejadian yang terjadi di dalam organisasi “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work)." 2) Administrasi dalam Arti Luas Pengertian Administrasi secara luas menurut Siagian yang dikutip oleh Sistem administrasi pajak yang berbasis teknologi informasi akan memudahkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak serta menambah produktivitas kinerja petugas pajak. sistem ini akan memungkinkan setiap proses perpajakan menjadi lebih terukur dan terkontrol. Sistem administrasi pajak modern dengan didukung Sumber daya Manusia (SDM
Administrasi secara umum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian administrasi dalam arti sempit menurut Prajudi (1991) adalah “tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya”.
Melihat karakteristik teori administrasi negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997) berpendapat bahwa semua teori (dari disiplin ilmu man a pun) yang berguna untuk memberikan gambaran teoritis baik dalam bentuk wawasan atau propo r si dalam rangka meningkatkan kualitas proses administrasi pemerintahan adalah teori administrasi negara, atau paling tidak, layak dimasukkan InAru.
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/475
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/226
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/149
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/553
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/59
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/397
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/389
  • oeh4cw0jpr.pages.dev/390
  • contoh administrasi dalam arti sempit