Pendidik Paket A, Paket B dan Paket C dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya; Persyaratan khusus bagi KKI Tenaga Kependidikan SPS, TPA, KB, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB, sebagai berikut: Tenaga Administasi. Pendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK/sederajat. Laboran.
Sertifikat Pendidik atau serdik nantinya harus linier dengan ijazah dan formasi yang dilamar, hal ini karena serdik mendapatkan nilai afirmasi sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis. Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, Guru Pelamar formasi PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan.
eX6R9aU.